Ini Klasifikasi Pelanggaran 7 Personel Brimob Dalam Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol

AMBON, MalukuTerkini.com - Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Kepala Biro Biro Pengawasan, Penyidikan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam (Divpropam) Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” jelas Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang yaitu Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
“Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan,” ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini.
Brigjen Agus menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Mantan Sekretaris Biro Wabprof Divpropam Polri ini memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025), sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis (4/9/2025),” tandas mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan ini.
Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa (2/9/2025), sebelum sidang etik dimulai.
Brigjen Agus yang pernah menjabat Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah ini. (MT-04)
Komentar