Sekilas Info

Kanwil Kemenkum & Pemprov Maluku Teken Kerja Sama Percepatan Bentuk Posbakum

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan se-Provinsi Maluku.

Penandatanganan ini berlangsung di kediaman Gubernur Maluku, Ambon,Sabtu (30/8/2025).

Dalam kegiatan ini, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, beserta seluruh jajaran tim percepatan pembentukan Posbankum Kemenkum Maluku.

Turut hadir pula perwakilan Paralegal Justice Award tingkat provinsi, yaitu Kepala Desa Poka dan Kepala Desa Alusi Batjas. Dari pihak Pemerintah Provinsi, Gubernur Maluku turut didampingi oleh Kepala Biro Hukum, Hendrik Hermawan, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dominggus N. Kaya.

Dalam kesempatan tersebut, Saiful Sahri menegaskan Posbakum adalah instrumen layanan publik di bidang hukum yang memberikan konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, dan rujukan advokasi bagi masyarakat kurang mampu.

“Pembentukan Posbankum adalah bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat. Dengan kerja sama ini, kami pastikan setiap desa dan kelurahan memiliki akses bantuan hukum yang terukur, sesuai dengan kerangka regulasi dan kebijakan nasional,” ujarnya.

Seusai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan makan malam bersama yang diselingi dengan arahan serta penguatan langsung dari Gubernur Maluku kepada para perwakilan Paralegal Justice Award Provinsi Maluku.

Pembentukan Posbankum sendiri merupakan program pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini juga menjadi bagian dari implementasi Astacita Presiden RI poin 6 dan 7, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan, sekaligus memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Di Maluku, kehadiran Posbankum juga merupakan wujud nyata pelaksanaan Sapta Cipta Lawamena Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang menekankan pemerataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan melalui semangat hidup orang basudara, memperkuat peran adat, serta kearifan lokal dalam menjaga harmoni sosial dan kepatuhan hukum.

Program ini semakin kuat dengan adanya payung hukum berupa Nota Kesepahaman Menkumham RI dengan Mendagri RI (24 Januari 2025), Nota Kesepahaman Menkumham RI dengan Mendes PDTT RI (24 Januari 2025), serta PKS antara Sekretaris MA RI dan Kepala BPHN Kemenkumham mengenai Peacemaker Justice Award 2025. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!