Tersangka Pembakaran Rumah Warga Desa Hunuth Bertambah

AMBON, MalukuTerkini.com – Jumlah tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah milik warga Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon yang terjadi Selasa (19/8/2025) terus bertambah.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (2/9/2025) malam mengaku pada tanggal 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial AP alias U.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut, AP alias U telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dijelaskan, AP alias U disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
“Tersangka AP alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak Senin (1/9/2025),” jelasnya.
Hingga sampai saat ini, katanya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
“Satu orang tersangka yang telah ditetapkan pada 30 Agustus 2025 berinisial IS. Namun tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunuth/Durian Patah. (MT-04)
Komentar