14 Saksi Pembakaran Rumah Warga Hunuth Mangkir dari Panggilan Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 14 orang saksi terkait pembangkaran rumah-rumah milik warga Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon yang terjadi Selasa (19/8/2025) lalu mangkir panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (2/9/2025) malam.
“Seiring dengan perkembangan penyidikan, pada 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 7 orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Selain itu ada juga pemanggilan kedua terhadap 7 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun 7 orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik,” ungkapnya.
Dijelaskan, hingga Selasa (2/9/2025) tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik tersebut baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Kombes Rositah, sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Kita akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Ia mengimbau kepada warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar.
“Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik,” jelasnya.
Hingga Selasa (2/9/2025) malampenyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua tersangka serta melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunuth/Durian Patah. (MT-04)
Komentar