Ketua Dekranasda Maluku Sambangi Kanwil Kemenkum

AMBON, MalukuTerkini.com - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Maluku Maya Baby Lewerissa, menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Rabu (3/9/2025)
Kunjungan Ketua Dekranasda ini dalam kaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas hasil karya pikirannya yang diakui oleh hukum untuk jangka waktu tertentu.
HKI memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya inovatif dari pencipta agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain tanpa izin.
Bersama Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Lewerissa membahas soal kebersamaan UMKM yang memerlukan kelengkapan terhadap label atau merk. Kolaborasi dan kerjasama itu yang dibahas dalam kaitan dengan HKI tersebut.
Di sela sela kunjungan itu, Lewerissa menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sambutan yang baik dari kanwil.
"Melalui pertemuan ini kita bisa memperoleh informasi-informasi. Kita bisa saling berbagi guna membangun Maluku," ungkapnya.
Dikatakan, kaitan dengan itu maka UMKM dan kerajinan-kerajinan akan dikoordinasikan untuk pendaftaran-pendaftaran berkaitan dengan izin-izin.
"Programnya itu dengan UMKM-UMKM. Ini kerajinan-kerajinan tangan dan segala macam kita coba bekerja sama mungkin dari UMKM kita yang mungkin memerlukan izin atau pendaftaran- pendaftaran untuk kepentingannya kita bisa tindak lanjuti," katanya.
Meresponi kunjungan ketua Dekranasda Maluku, Kakanwil Kemenkum Hukum Maluku Saiful Sahri mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan mendampingi para pelaku UMKM di Maluku.
“Kanwil Kemenkum Maluku dilibatkan untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha UMKM di Provinsi Maluku. Semoga para pelaku UMKM bisa difasilitasi pendaftaran merk dan lainnya, sehingga dihimpun dalam sebuah komunitas dan berproduksi yang maksimal agar arah yang mereka hasilkan, produk yang mereka hasilkan bisa memberikan legalitas sehingga tidak menjadi rebutan atau diambil oleh orang lain," ungkapnya.
Dikatakan, langkah kedepan akan dilakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha di Maluku.
"Kkita berharap nanti tahapan-tahapannya diantaranya kita akan melakukan internal terhadap melakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku. Ddibutuhkan sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap intelektual berfungsi Maluku termasuk UMKM," katanya. (MT-04)
Komentar