Sekilas Info

Inilah 7 Tersangka Cabul, Setubuhi & Eksploitasi Siswa SMP di SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang menimpa seorang siswa SMP berusia 14 tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat 1 tersangka yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli di Mapolres SBB, Piru, Rabu (3/9/2025), menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku,” jelasnya.

Ia merincikan, oara tersangka yang kini ditahan Polisi adalah AT (64), PT (77), YM (37), HR (46), ERL. (21) dan FK (26). Selain itu, polisi juga menjerat OM (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.

“Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban,” rincinya.

Dikatakan, salah satu tersangka perempuan, FK justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta,” katanya.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku,” tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!