AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rajesh Afifudin cs menuntut Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa, Hendra Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Terdakwa ini dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan dalam sidang di Pengadilan Tipidkor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/9/2025).
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang dipimpin, Martha Maitimu sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Selain pidana badan, terdakwa Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
JPU dalam amar tuntutan menyatakan, terdakwa Hendra Sugianto bersama Azam Bandjar (berkas terpisah) secara sah dan meyakinkan terbukti sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari hasil penjualan kayu oleh CV Titian Hijrah kepada PT Maden Ega Internasional dan PT Kayu Multiguna Indonesia pada 2019.
Dari transaksi itu, lanjut jaksa negara seharusnya menerima PPN sebesar Rp1,42 miliar, namun hanya sebagian kecil yang disetor, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,18 miliar.
Perbuatan terdakwa ini tegas JPU, dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Sugianto selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa dalam amar tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim langsung menutup sidang menunda sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hendra Sugianto itu terjadi pada tahu. 2019, bertempat di kantor CV Titian Hijrah di Jalan Ir.J. Syaranamual RT 002 / RW003 Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, di kantor Pelayanan Pajak Pratama KPP Pratama Ambon, Jalan Pattimura 18, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.188.786.733. (MT-04)




Tinggalkan Balasan