1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Inilah Tersangka Pengoplos 5.000 Liter Solar di Pelabuhan Tulehu

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - F Ruhukail alias Oken, warga Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengoplosan BBM jenis solar oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku.

Tersangka merupakan pemilik BBM oplos yang diringkus oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku, atas kejadian tindak pidana terjadi Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di Pelabuhan Tulehu, Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Hal ini diungkapka  oleh Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dan  didampingi Kanit Sidik Polairud, Iptu Guntur Wenno.

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan intensif dan kemudian meningkatkan status FR dari saksi menjadi tersangka.

"Untuk kasus BBM oplosan kita sudah menetapkan satu  orang tersangka FR alias Oken, dengan TKP di Pelabuhan Tulehu dengan barang bukti BBM solar sebayak 5.000 liter," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, menurutnya, diketahui dilakukan pengoplosan sejak Kamis (7/8/2025) di gudang miliknya di Hative Kecil dengan cara membeli BBM jenis solar murni dan BBM jenis minyak tanah,  kemudian mencampurkan BBM solar murni dan BBM minyak tanah tersebut ke dalam beberapa drum dan kemudian mencampurkan dengan oli 2T sehingga kapasitas BBM tersebut menjadi tambah banyak.

“Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah  dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral pasal 40 angka (9) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menyangkut tersangka baru, Handoyo mengaku sampai saat ini masih dalam pengembangan.

Penyidik selain mengamankan tersangka juga barang bukti berupa 5.000 Liter BBM Solar yang diduga oplos (pemalsuan),  1 (Satu) unit Mobil Tanki DE 8625 QU, 5 drum plastik warna biru ukuran 200 liter,  2 jerigen oli meditran ukuran 95 liter, 1 buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter; 1 buah dayung kayu, 10 buah jerigen ukuran 30 liter.

“Untuk barang bukti mobil yang ada merupakan mobil ber- STNK namun keberadaan perusahaan di mobil tersebut merupakan bodong,” ujarnya. (MT-04)

Berita Lainnya