Kakanwil Kemenkum Maluku Ikuti Pembahasan Standar Layanan Bantuan Hukum

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta jajaran mengikuti kegiatan Analisis Implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang digelar secara daring.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut, berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan dibuka oleh Hadiyanto, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, yang hadir mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Permenkum tersebut, mengingat masih banyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum menyusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskusi ini turut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Hermansyah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Muhammad Daud, Ketua Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (JLBH) Sumatera Selatan.
Keduanya memaparkan berbagai tantangan implementasi standar layanan bantuan hukum dari perspektif pembuat kebijakan dan praktisi lapangan, memberikan gambaran utuh atas kondisi faktual di berbagai daerah.
Partisipasi aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam forum ini mencerminkan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kualitas layanan bantuan hukum di daerah, sekaligus mendorong keselarasan pelaksanaan regulasi dengan kebutuhan riil masyarakat pencari keadilan. (MT-04)
Komentar