Inilah Tersangka Pembunuh Warga di SBB
AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan La Endo (35), warga Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025.
Kasus ini bermula pada Minggu (7/9/2025), saat terjadi perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, sekitar pukul 03.40 WIT. Saat itu seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku.
Setelah melakukan aksinya, pelaku, Askar Rehalat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.
Pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia.
Untuk mencari dan menemukan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat, penyidik Polres SBB gerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata, diketahui tersangka La Endo melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah linggis, yang mengenai bagian wajah atau dahi korban.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli menaku hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka.
Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pada Rabu (10/9/2025) pukul 22.30 WIT di Rutan Polres SBB.
“Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.
La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 - 29 September 2025, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan Polres SBB berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Untuk itu, kami telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang saksi tambahan,” tandasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai aturan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya. (MT-04)