Kejati Maluku Bakal Periksa Bupati Aru, Ini Kasusnya

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 segera dituntaskan.
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel alias Timo yang memiliki peranan penting dalam proyek bermasalah senilai Rp 36,7 miliar itu akan diperiksa.
"Siapa saja, siap- siap yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti akan dipanggil. Kita maksimalkan, dukung kami," tandas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandilling kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Aspidsus memastikan rangkaian proses penuntasan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten bertajuk Bumi Jargaria.
Terkait pemeriksaan Bupati Aru, Timotius Kadel alias Timo dalam proyek bermasalah senilai Rp 36,7 miliar itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini juga menanggapi dengan senyum.
Ia pun memperlihatkan komitmen Kejati Maluku untuk mengusut tuntas proyek tersebut, tanpa tebang pilih melalui gerakan tubuh dan senyumnya.
"Kalau soal Bupati, nanti kita mengarah kesana. Saat ini belum. Tapi yang pasti, termasuk kontraktor akan kami periksa," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Muna inmi.
Sebagaiana diketahui kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, dikerjakan oleh kontraktor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.
Kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo.
Timo kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.
Timo juga sempat maju bertarung merebut kursi Bupati kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2020, namun kalah. Kabarnya ada keuntungan uang bernilai Rp 4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui Jaksa untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun Kejati Maluku kembali menyoroti kasus tersebut.
Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 dikerjakan namun tuntas. Meski begitu, seluruh anggaran proyek milik Dinas PUPR Aru ini telah dicairkan seluruhnya.
Proyek Jalan Lingkar ini digarap oleh PT Purna Dharma Perdana yang beralamat di Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 - Januari 2016 lalu.
Diduga, perusahaan itu bermasalah dikala menjadi rekanan bisnis di sana. Perusahaan yang dinahkodai oleh, H Amsar Sheba ini kemudian dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru.
Konon pengusaha asal Bumi Jargaria yang bernama Timotius Kadel alias Timo, yang menggunakan perusahaan ini untuk menggarap proyek berskala besar alias jumbo.
Kuat dugaan, Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesui spesifikasi. Dimana jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.
Sekalipun Timo telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar. (MT-04)
Komentar