Sekilas Info

Eks Penjabat Kades Manusa & Bendes Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Penjabat Kepala Desa (Kades) Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) AN (45) dan eks Bendahara Desa (Bendes) AL (55) ditahan oleh penyidik Polres SBB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022.

AN merupakan Penjabat Kades Manusa pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022 sedangkan AL menjabat sebagai Bendahara Desa Manusa periode tahun 2017–2019.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli dalam keterangan, Rabu (17/9/2025) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 43 saksi serta 4 orang saksi ahli, di antaranya Ahli Auditor, Ahli LKPP dan Ahli Pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, menurutnya, diketahui bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan DD dengan tidak melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran.

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.258.814.949,50,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang telah disita berupa 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!