Hakim PN Ambon Vonis Pemakai Ganja 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum Jopie Sumani alias Opy, terdakwa pemakai ganja dengan pidana penjara 5 Tahun.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan dipimpin Hakim Ketua Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Selasa (16/9/2025).
Dalam amar putusan, majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual beli, menerima menjadi perantara, menukar menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara dengan perintah terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis majelis hakim membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan ketentuan yang berlaku.
"Menghukum terdakwa membayar denda Rp1 Miliar, namun apabila tidak dibayar digantika subsider 6 bulan kurungan dan membayar baiaya perkara Rp5000," ungkap Hakim.
Hakim menyatakan barang bukti terdakwa berupa, 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000, dengan nomor seri uang VHCS27914, satu Buah Handphone Merk OPPO Warna Hitam dengan Nomor Telepon 081344802553, satu Paket dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dikemas menggunakan Plastik Clem Bening dengan berat total 1,260 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,5082 gram dan sisa Barang Bukti 0,75 19 gram.
Kemudian 1 Unit Ilandphone Merk OPPO Wama hitam, dirampas dan dimusnakan untuk negara.
Untuk diketahui terdakwa ditahan sejak Rabu (9/9/2025) sekitar 10.00 WIT, di Jalan Mutiara Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di pangkalan ojek pertigaan jalan menuju Hotel Amans. (MT-04)
Komentar