Kanwil Kemenkum Maluku & Pemprov Teken Kerja Sama Bentuk Produk Hukum Daerah

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menandatangani perjanjian kerja sama tentang pembentukan produk hukum daerah di Ambon, Rabu (17/9/2025).
Penandatanganan kerja ini sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola hukum yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan lahir produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga adaptif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut.
Ia menekankan pentingnya penguatan sinergi kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang lebih terstruktur dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan produk hukum yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Djalaluddin Salampessy menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk mendukung implementasi perjanjian kerja sama ini secara berkelanjutan.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini dan siap mendorong pelaksanaannya agar memberi dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan di Maluku,” tandasnya.
Perjanjian ini juga merupakan bagian dari proyek perubahan yang diinisiasi oleh La Margono dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025. Proyek tersebut mengusung tema “Strategi Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Maluku” dengan branding “PAPEDA MALUKU”.
Melalui proyek ini, peran perancang peraturan perundang-undangan diharapkan semakin strategis dalam membantu daerah menyusun regulasi yang berkualitas, serasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan dinamika sosial di tengah masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terbentuk mekanisme koordinasi yang lebih sistematis dan efisien antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Daerah, demi terciptanya produk hukum daerah yang lebih baik dan bermanfaat bagi pembangunan di Provinsi Maluku. (MT-04)
Komentar