Verifikasi BO Kini Wajib, Ini Harapan Kakanwil Kemenkum Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat Korporasi yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 17 September 2025.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 4 Februari 2025.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi Salahudin.
Dalam sambutannya, Andi menjelaskan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur kewajiban bagi seluruh korporasi untuk melakukan verifikasi dan pelaporan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
"Salah satu mekanisme yang digunakan dalam proses verifikasi tersebut adalah pengisian kuisioner oleh pihak korporasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi mengenai pemilik manfaat, yang menjadi bagian dari kepatuhan hukum terhadap regulasi nasional maupun internasional," jelasnya.
Dikatakan, Proses verifikasi pemilik manfaat ini dilaksanakan berdasarkan standar internasional Financial Action Task Force (FATF).
Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari korporasi, notaris, menteri hukum, hingga instansi terkait lainnya seperti lembaga perizinan dan pemerintah daerah.
Verifikasi diwajibkan pada tiga tahap penting, yakni saat pendirian perusahaan, saat terdapat perubahan data, dan saat pembaruan (pengkinian) informasi Beneficial Owner.
Ia juga menjelaskan aturan teknis pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang merupakan bagian dari strategi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Sejak 25 Oktober 2023, Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF. Keanggotaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum dan keuangan Indonesia, sekaligus membuka peluang lebih besar untuk masuknya investasi yang sehat dan aman.
"Ditjen AHU juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan BO. Pendekatan pengawasan dilakukan berdasarkan risiko TPPU dan TPPT yang ditetapkan melalui National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA) yang dikoordinasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 ini sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur tentang tata cara pengawasan prinsip mengenali pemilik manfaat. Regulasi lama tersebut dinilai tidak lagi efektif karena mewajibkan dilakukannya kunjungan langsung (on-site visit) ke hampir seluruh korporasi di Indonesia, yang dinilai tidak efisien dan sulit dilaksanakan secara nasional.
Sementara itu, Kakanwil Maluku, Saiful Sahri berharap melalui regulasi baru ini, sistem verifikasi dan pengawasan BO kini lebih terintegrasi secara digital, efisien, dan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam membangun dunia usaha yang lebih transparan dan terpercaya, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global. (MT-04)