Sekilas Info

Berkas Perkara Penikam Siswa SMKN 3 Ambon Masuk Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas  perkara tersangka Indra Sabandar (19)  pelaku penikaman terhadap Afdal Pellu (18) siswa SMK Negeri 3 Ambon  masuk Jaksa, Rabu (17/9/2025).

Pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon atau tahap I setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus dimaksud.

”Kemarin sudah dilakukan tahap I. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, setelah berkas tersangka tahap I, maka selanjutnya Jaksa akan meneliti berkas diaksud.

"Kita menunggu dari Jaksa, jika ada P-19 maka kita lengkapi sesuai petunjuk tetapi jika tidak maka kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan, " jelasnya.

Sebagagimana diketahui, Indra Sabandar ditangkap di rumahnya di kawasan Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,

Penikaman itu terjadi saat aksi tawuran antara pelajar tersebut pecah di kawasan Desa Hunuth, Selasa (19/8/2025) lalu.

Korban merupakan warga Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Akibat dari kejadian itu sempat terjadi insiden pebakaran rumah warga Desa Hunuth oleh warga Negeri Hitu. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!