AMBON, MalukuTerkini.com – Dalam rangka memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan negeri, Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
Salah satu langkah adalah melalui koordinasi antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PMN dan P3A) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (18/9/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Maluku, khususnya Kabupaten Malteng. Posbankum menjadi instrumen penting dalam menjamin layanan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapan agar Dinas PMN dan P3A dapat mendukung penuh percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa, kelurahan, dan negeri di Malteng.
“Posbankum bukan hanya soal layanan hukum, tetapi juga tentang kehadiran negara yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kami berharap kolaborasi ini dapat mempercepat kehadiran Posbankum di tingkat akar rumput,” ungkapnya.
Kepala Dinas PMN dan P3A Kabupaten Maluku Tengah, Wa Hayumi, menyambut positif inisiatif Kanwil Kemenkum Maluku. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadi bagian aktif dalam mendukung percepatan pembentukan Posbankum.
“Kami melihat program ini sangat strategis dalam memperkuat perlindungan hukum masyarakat, terutama di desa dan negeri. Dinas kami siap bekerja sama agar Posbankum dapat hadir merata di seluruh wilayah Maluku Tengah,” ungkapnya.
Koordinasi ini menjadi bagian dari strategi terpadu dalam memperkuat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah, guna menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kehadiran Posbankum di desa dan negeri diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan kesadaran hukum sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam memperoleh keadilan secara adil dan setara.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Analis Hukum dari Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang tergabung dalam tim koordinasi antar instansi. (MT-04)


Tinggalkan Balasan