Kakanwil Kemenkum Maluku Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Masohi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bantuan hukum gratis bukanlah sekadar fasilitas tambahan, melainkan merupakan hak mendasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi, (18/9).
Kegiatan ini mengangkat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai materi utama penyuluhan, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penyuluhan ini bertujuan agar para peserta mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan bantuan hukum, sehingga mereka dapat mengambil langkah hukum yang tepat ketika membutuhkan pendampingan.
"Negara hadir untuk seluruh warga, tanpa terkecuali. Bantuan hukum gratis bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang harus diberikan secara adil kepada siapa pun yang membutuhkan," tandas Saiful Sahri.
Kegiatan ini juga memberikan ruang diskusi antara warga binaan dengan Tim penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang memberikan materi penyuluhan secara langsung kepada para peserta. di mana para peserta menyampaikan saran agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan lebih rutin dan menjangkau wilayah-wilayah yang belum mendapatkan informasi hukum secara memadai.
Beberapa peserta juga mendorong pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di kabupaten/kota yang belum terakomodir, agar akses terhadap bantuan hukum benar-benar merata di seluruh wilayah Maluku.
Selain bagi warga binaan, penyuluhan ini juga memberikan manfaat bagi petugas Rumah Tahanan Kelas IIb Masohi dalam memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Kementerian Hukum Maluku juga menyampaikan informasi mengenai sebaran OBH terakreditasi di Provinsi Maluku yang siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Masohi dan Kementerian Hukum dalam memperkuat akses keadilan melalui layanan bantuan hukum. Melalui kegiatan ini pula, ditunjukkan komitmen bersama untuk terus memperluas jangkauan bantuan hukum hingga menyentuh lapisan masyarakat terbawah. (MT-04)
Komentar