4,5 Jam Diperiksa, Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit BRI Ambon Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Fitria Juniarty "Mantri Bank" pada BRI Unit Ambon ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (22/9/2025).
Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Pengelolaan Kredit pada Kantor BRI Ambon Tahun 2020 - 2023 ditahan usai diperiksa selama 4,5 jam sejak pukul 15.00-19.30 wit.
Proses penahanan dilakukan oleh penyidik kejati Maluku di Lapas Perempuan Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan usai penahanan di kantor Kejati Maluku, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, perbuatan Tersangka Fitria Juniarty menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330,00 berdasarkan Laporan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 - 2023 Nomor 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
“Tersangka ini sebelum ditahan menjalani pemeriksaan setelah memenuhi panggilan ketiga oleh penyidik Kejati Maluku,” ungkapnya.

Dikatakan, proses penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan mempercepat kasus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. (MT-04)











Komentar