AMBON, MalukuTerkini.com – Belasan oknum personel Kompi 3 Batalyon B Satuan Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, tim dari Provos Birmob dan Propam Polda Maluku, sudah menuju Bula, Kabupaten SBT, guna mengusut tuntas kasus penganiayaan warga yang diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota Brimob itu.
“Pak Kapolda sudah langsung memerintahkan Komandan Satuan Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku menuju SBT, untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi siapapun oknum Polisi yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Polda Maluku tidak akan melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum. Pasti di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ia berharap, agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada pihaknya.

“Siapapun yang terlibat penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat juga bisa menahan emosi. Soal kasus awal juga sedang ditangani Polres SBT. Prinsipnya kita akan terbuka dan tetap selesaikan permasalahan ini,” ungkapnya, (MT-04)



Tinggalkan Balasan