AMBON, MalukuTerkini.com – Diduga akibat sopirnya mabuk, mobil angkutan umum trayek Tulehu  DE 1813 LU menyeruduk sepeda motor Honda Beat DE 3158 MB  dan Mobil Dinas Polisi DE 1321-XVI.

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Wolter Monginsidi Lateri III  kecamatan Baguala Kota Ambon, Senin (22/9/2025).

Saat kejadian, mobil angkutan umum trayek Tulehu dikemudian oleh  Brayen Edwin Pattiasina (21), sementara sepeda motor Honda Beat dikendarai oleh Lambert Oktovianus (51) berboncengan Sri Fabiola Emseralda Souhuwat (43) serta Cakra Margarito R Wamsiwor (8) dan Lafly Wamsiwor (5).

Sementara Mobil Dinas Polisi dikemudikan oleh M. Asyari Tarmun (31) bersama penumpang Malik Tarmun (57), Muhammad Tarmun (19), Nurain Tarmun (22), Gurfa Tarmun (17), Desambri Hitimala (30),  Lutfiansyah Syeh Tarmun (3).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa (23/9/2025) menjelaskan kejadian bermula  pada saat mobil angkutan umum trayek Tulehu dan sepeda motor Honda Beat  bergerak bersamaan dari arah Passo menuju Halong dengan posisi sepeda motor berada di depan dan mobil angkutan umum berada di belakang.

“Sesampainya di TKP, pengemudi mobil angkot Jurusan Tulehu  yang saat itu sudah dalam keadaan dipengaruhi alkohol hendak melambung sepeda motor yang berada di depan sehingga langsung menabrak sepeda motor tersebut yang mengakibatkan mobil angkutan umum masuk ke jalur kanan dan selanjutnya menabrak bagian kanan depan dari mobil polisi,” jelasnya.

Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas ini, katanya, pengendara sepeda motor bersama boncengannya terjatuh dan mengalami luka, mobil angkutan umum trayek Tulehu terbalik dan pengemudinya mengalami luka-luka sehingga langsung dilarikan ke RS Otto kyuk Passo untuk mendapatkan perawatan medis.

“Akibat benturan antara mobil angkutan umum dan mobil polisi menyebabkan pengemudi bersama penumpang dari mobil polisi dilarikan ke RSUP Johannes Leimena Ambon untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Ia menambahkan, kedua kendaraan mobil angkot Jurusan Tulehu  DE 1813 LU dan Mobil Dinas Polisi DE 1321-XVI mengalami kerusakan. (MT-04)