Sekilas Info

BPIP & Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Penyelarasan Perda Berbasis Nilai Pancasila

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menerima kunjungan Tim Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dalam rangka mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan peraturan daerah.

Kunjungan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkum Maluku, Kamis (25/9/2025) ini merupakan bagian dari upaya BPIP melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Penyelarasan Regulasi, Direktorat Analisis dan Penyelarasan, untuk mensosialisasikan penguatan nilai-nilai ideologi Pancasila dalam regulasi di daerah.

Tim BPIP disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono.

Diskusi berjalan intens dan penuh kehangatan membahas pentingnya internalisasi 25 nilai Pancasila ke dalam peraturan daerah agar kebijakan publik lebih berpihak pada nilai-nilai kebangsaan.

“Nilai-nilai Pancasila perlu menjadi ruh dalam setiap regulasi, termasuk perda. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa peraturan daerah tidak hanya taat asas, tetapi juga menjunjung tinggi ideologi negara,” ungkap perwakilan Tim BPIP dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Kakanwil Saiful  menyampaikan dukungannya terhadap upaya tersebut. Ia menegaskan bahwa Kanwil Maluku siap menjadi mitra aktif dalam proses harmonisasi dan penyelarasan regulasi daerah agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Ini momentum penting. Kementerian Hukum Maluku akan terus mendorong internalisasi nilai Pancasila dalam setiap produk hukum di daerah, sebagai bagian dari pembinaan hukum yang berpihak pada keadilan sosial,” ujar Saiful.

Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi program internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila, sekaligus mempererat kerja sama antar lembaga dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkarakter kebangsaan dan menjawab kebutuhan masyarakat daerah. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!