Sekilas Info

BPIP Libatkan Perancang Hukum di Maluku Selaraskan Regulasi dengan Pancasila

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mengintensifkan upaya internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Penyelarasan Regulasi, Direktorat Analisis dan Penyelarasan, BPIP memberikan sosialisasi kepada tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum serta  Perancang Provinsi Maluku yang hadir secara langsung maupun secara virtual di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan  ini menjadi bagian dari strategi nasional BPIP dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir di daerah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Dalam arahannya, Saiful menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas ideologi negara di setiap regulasi yang disusun.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh tenaga perancang, baik dari Kanwil maupun Provinsi, dapat memahami bahwa tugas kita tidak hanya sekadar menyusun regulasi yang sesuai prosedur hukum, tetapi juga menjadikannya sebagai alat perjuangan untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Saiful.

Ia juga memberikan apresiasi atas kehadiran BPIP, dan mendorong seluruh peserta untuk aktif berdiskusi serta mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi di daerah.

“Momentum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai wujud komitmen kita bersama dalam menyatukan antara hukum dan ideologi bangsa. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara sekaligus anak bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Narasumber dari BPIP, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunita Imelda, menyampaikan pentingnya harmonisasi regulasi berbasis ideologi negara sebagai landasan utama pembentukan kebijakan publik yang adil dan berkeadilan sosial.

“Rapat pengharmonisasian yang dilakukan Kementerian Hukum bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk di daerah telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Proses ini melibatkan lembaga yang menangani urusan pembinaan ideologi Pancasila,” jelas Yunita.

Ia menegaskan bahwa acuan hukum yang memperkuat peran ideologi negara dalam proses regulasi telah tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Pasal 4 ayat (2) Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan keterlibatan perancang yang memahami prinsip-prinsip ideologi negara dalam penyusunan regulasi daerah.

“Penting bagi kita memastikan ada nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam Peraturan Daerah. Ada lima indikator utama yang menjadi tolok ukur, mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, hingga keadilan sosial,” jelasnya.

Yunita juga berharap bahwa ke depan, produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjadi sarana memperkuat semangat kebangsaan, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara adil, beradab, dan berkarakter Pancasila.

Dengan pelibatan aktif BPIP dan kolaborasi lintas lembaga, diharapkan proses legislasi di Maluku semakin mencerminkan nilai-nilai Pancasila, serta mampu menghasilkan peraturan yang kontekstual, solutif, dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!