Kapolda Maluku Tegaskan Reformasi Penegakan Hukum
AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan reformasi penegakan hukum, bangun kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan profesionalisme.
Penegasan ini disampaikan Kapolda saat memimpin langsung rapat analisa dan evaluasi (Anev) penegakan hukum di ruang PJU Markas Polda Maluku, Tantui, Ambon, Kamis (25/9/2025).
Didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroniserta dihadiri seluruh jajaran Direktorat Reserse, fungsi penegakan hukum, hingga bidang pengawasan internal, Kapolda menekankan pentingnya reformasi penegakan hukum di Polda Maluku.
Menurut Kapolda, penegakan hukum adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap komplain dan pengaduan dari masyarakat harus menjadi perhatian serius karena di situlah cermin profesionalisme kepolisian terlihat.
Beberapa faktor utama yang menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri, menurut Kapolda, yaitu perilaku kekerasan dan arogansi anggota di lapangan; perilaku koruptif dan pelayanan yang tidak optimal; kinerja penegakan hukum yang lambat; adanya diskriminasi hukum; serta penanganan kasus perempuan dan anak.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini menjelaskan, masyarakat masih sering menemukan anggota berseragam yang bertindak di luar SOP seperti perilaku kekerasan dan arogansi anggota di lapangan.
“Setiap tindakan yang berlebihan dan tidak sesuai aturan akan merusak citra institusi,” jelas mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini.
Dikatakan, perilaku koruptif dan pelayanan yang tidak optimal, juga menjadi faktor ketidakpercayaan masyarakat.
"Tindakan tidak bersih serta pelayanan yang lamban menjadi sorotan masyarakat," kata mantan Wakapolda Sumatera Utara ini.
Ia menaku kinerja penegakan hukum yang lambat juga menjadi salah satu penyebab penurunan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Banyak laporan kasus kecil seperti curanmor, penipuan, dan kehilangan harta benda tidak ditangani dengan cepat. Kasus kecil justru sering berdampak besar bagi kepercayaan masyarakat. Respons cepat adalah kunci,” ungkap mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Adanya diskriminasi hukum, juga disorot oleh mantan Wakapolrestabes Bandung ini.
“Praktik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” menimbulkan kesan ketidakadilan. Kasus yang melibatkan rakyat kecil kerap diproses cepat, sementara kasus dengan pihak berpengaruh terkesan lamban. Kasus-kasus sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus mendapat perhatian serius agar korban mendapat keadilan," tandasnya.
Ia juga menekankan adanya perbaikan dalam penegakan hukum. Seperti respons cepat terhadap kasus kecil namun banyak.
"Penyelesaian kasus seperti pencurian, penipuan, atau perselisihan kecil harus segera diberikan jawaban kepada masyarakat agar mereka merasa dilayani," ujar Irjen Dadang yang juga Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Setiap direktorat, kata Kapolda, harus membuat target penyelesaian perkara secara profesional dan menyeluruh. Hindari diskriminasi hukum.
"Semua kasus diperlakukan sama, tanpa melihat siapa pelapornya atau siapa pihak yang terlibat," kata mantan Kapolres Cinajur ini.
Kapolda juga menekankan pentingnya peran pimpinan untuk mengawasi, mengarahkan, dan mengontrol kinerja anggota. Penanganan yang lambat atau tidak tuntas dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan kualitas kinerja harus ditunjukkan.
Reformasi penegakan hukum, tegas Kapolda, tidak bisa ditawar. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya.
"Tugas kita membuktikan kualitas kinerja Polri lewat kerja nyata, bukan janji. Profesional, transparan, dan berkeadilan adalah jalan satu-satunya untuk membangun kepercayaan publik,” tandas mantan Kapolres Subang ini. (MT-04)