Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Personel Polres MBD Ditahan
AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta kini ditahan akibat diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Hal itu diputuskan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Erick Risakotta, yang menjabat sebagai Bintara SPKT Polres MBD.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku, Sabtu (27/9/2025) pukul 18.00 WIT
Gelar perkara dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat serta dihadiri oleh sejumlah perwira dan personel dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.
Ia menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka Erick Risakotta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bripka Erick Risakotta diduga telah melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, ungkap Kombes Roistah, maka terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Erik Risakota, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Dan terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saat ini terhadap terduga pelanggar, Bripka Erick telah ditempatkan dalam ruangan penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya karena yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan pelanggaran, tidak profesional dalam menjalankan tugas,” ungkapnya;
Kombes Rositah menegaskan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.
“Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri” tandasnya. (MT-04)