Inilah Pelaku Penganiayaan yang Ditangkap Polisi di Malra

AMBON, MalukuTerkini.com - Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kabupaten Malra.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, di Mapolres Malra, Langgur, Kabupaten Malra, Senin (29/9/2025).
Kaplres menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di jalan tengah kampung Ohoi Evu.
“Korban bernama Joseph Sirken bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku berinisial YS alias Onas, diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga,” jelasnya.
Menurutnya, dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut.
“Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya. Dengan emosi yang tak terkendali, pelaku memukul korban berulang kali ke arah kepala. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, katanya, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil mengamankan YS. alias Onas, Minggu (28/9/2025) siang.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Malra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MT-04)












Komentar