Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Ikuti DSK Layanan Bantuan Hukum

AMBON, MalukuTerkini.com – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual dari ruang rapat pimpinan, Senin (29/9/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema "Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum."

Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum berkualitas.

Selain itu, kegiatan ini juga menetapkan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai tolok ukur minimum bagi pemberi bantuan hukum (PBH). Sistem bantuan hukum yang dibangun diharapkan menjunjung tinggi prinsip keadilan, efisiensi, akuntabilitas, keterbukaan, efektivitas, serta non-diskriminasi.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam sambutannya menekankan pentingnya sinkronisasi dan sinergi antar Kantor Wilayah dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

“Kita perlu memastikan bahwa standar layanan bantuan hukum tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh daerah. Ini adalah upaya bersama untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, usai mengikuti kegiatan tersebut menegaskan pelaksanaan standar layanan bantuan hukum merupakan langkah krusial dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Maluku.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam memberikan layanan bantuan hukum yang merata dan berkualitas. Hal ini penting agar masyarakat, terutama kelompok rentan, dapat menerima perlindungan hukum yang sesuai dengan haknya,” tandasnya.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga didampingi oleh pembina dari Kanwil Kemenkum Aceh dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Reza Dwi Yanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda; Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum; serta Rudy Bastian, Direktur YBHA Peutuah Mandiri.

Dari diskusi tersebut, sejumlah hasil penting berhasil diraih. Salah satunya adalah penyampaian target capaian Kanwil Aceh berdasarkan Permen No. 4 Tahun 2021, yang meliputi pengawasan dan evaluasi yang efektif, pelayanan sesuai standar Starla Bankum, penanganan pengaduan secara transparan, peningkatan kapasitas pelaksana, serta pemenuhan akses informasi publik terkait layanan hukum.

Dengan partisipasi aktif dari berbagai wilayah, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem bantuan hukum nasional yang lebih inklusif, terstandar, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!