Sekilas Info

Jaksa Tuntut 3 Pembakar Kantor KPU Buru 10 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru menuntut tiga terdakwa kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dengan hukuman pidana penjara masing-masing 10 tahun.

Ketiga terdakwa masing-masing Rahmawati Heluth alias Ama, Abupa Tan alias Ode, dan Suhardi Buton alias Olo. Ketiganya dihadirkan bersamaan dalam ruang sidang utama.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini turut dihadiri oleh keluarga para terdakwa.

Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Selasa (30/9/2029), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ghesa Agnanto Hutomo didampingi Hakim Anggota Angga Pratama dan Imannul Yakin berlangsung di PN Namlea.

Kasi Pidana Umum Kejari Buru selaku JPU, Destia Dwi Purnomo, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Suhardi Buton alias Olo, terdakwa II Abupa Tan alias Ode, dan terdakwa III Rahmawati Heluth alias Ama dengan pidana  masing-masing 10 tahun penjara,” tandas JPU dalam tuntutannya.

JPU juga menegaskan, agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan. JPU juga mengatakan barang bukti berupa kayu, arang sisa pembakaran, kursi, meja, rak besi, jerigen, tas, jaket, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembakaran turut disita.

Sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sementara dua unit sepeda motor dan dokumen kendaraan ditetapkan untuk dirampas bagi negara.

Proses persidangan usai  sekitar pukul 15.15 WIT, dan kemudian  majelis hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada 9 Oktober 2025. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!