AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), Rian Lopulalan menuntut Husein Mahulauw, terdakwa kasus pembakaran ekskavator milik PT Waragonda Mineral Pratama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, Selasa (30/9/2025).
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama dengan sejumlah orang lainnya terjadi di Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (16/2/2025).
Dalam uraian tuntutannya, JPU membeberkan terdakwa bersama sejumlah rekannya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang milik korban Muhammad Amin Saofa alias Amin.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Husein Mahulauw alias Husen, dengan pidana penjara selama 8 Tahun. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber JPU.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa 1 lembar spandek dengan ukuran 80 cm x 200 cm sudah terbakar, 1 potong kayu sudah terbakar, 1 rangka springbed sudah terbakar, 1 rangka kulkas sudah terbakar, 1 unit alat berat excavator merek komatsu warna kuning, 1 unit alat berat loader merk Lonking warna kuning, 1 unit alat berat mobile crane merk escorts warna kuning, 1 unit alat berat forklift merk Lonking warna merah, 1 unit sepeda motor trail Honda CRF 150 warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange, 1 unit mesin cuci merk Sharp, 1 unit AC outdoor merk TCL, 1 unit rangka sepeda exercise, 1 unit rangka kompor gas merk Rinnai, 1 unit rangka timbangan, 1 unit piringan CD-R plus yang di dalamnya terdapat video rekaman CCTV dan 1 unit mobil kijang super (7k) warna orange dipergunakan dalam perkara Satria Ardi Tuahan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim ketua langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/pledoi dari terdakwa.

Sebagaimana diketahui pembakaran ekskavator yang dilakukan oleh terdakwa dan sejumlah DPO lainnya terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di Camp PT Waragonda Mineral Pratama, Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah. (MT-04)


Tinggalkan Balasan