Kanwil Kemenkum Maluku Fokus Tekan Deviasi Anggaran di Triwulan IV

AMBON, MalukuTerkini.com - Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar kegiatan penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan IV secara daring, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator RKAKL pemegang DIPA, bersama tim dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkum RI.
Walaupun dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, antusiasme dan partisipasi peserta tetap tinggi. Hal ini menunjukkan keseriusan seluruh jajaran dalam menyusun RPD yang efisien, tepat waktu, dan minim deviasi.
Fokus utama penyusunan RPD kali ini adalah memastikan realisasi anggaran triwulan terakhir berjalan sesuai rencana, sekaligus menekan angka deviasi pada Halaman III DIPA.
Perwakilan Biro Keuangan dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RPD bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dari strategi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi Halaman III DIPA harus diselesaikan paling lambat tanggal 14 Oktober 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, mempercepat realisasi anggaran, serta meningkatkan kualitas belanja negara yang berdampak nyata bagi masyarakat. (MT-04)
Komentar