Kurir & Pengguna Narkoba Diciduk Polisi di Buru

NAMLEA, MalukuTerkini.com - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buru. Mereka berinisial BS (47) sebagai pengguna, dan AS (39) selaku kurir narkoba.
BS dan AS diamankan di waktu dan tempat berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres Buru, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengaku tersangka BS ditangkap di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kecamatan Namlea pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIT.
“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Zat adiktif ini dikemas dalam plastik klip bening kecil. Tim penyidik juga mengamankan 1 set bong (alat hisab sabu), 1 unit smartphone vivo V50 lite 4G warna purple, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kantong pelastik warna hijau, 1 lembar kertas alumunium foil rokok, 1 buah botol permen happydent cool white, dan 1 buah kantong warna merah bertuliskan safety tools,” ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka melakukan hal tersebut agar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian," jelasnya.
Berselang beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni AS. Pria 39 tahun ini ditangkap di lorong rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Desa Namlea, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIT.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan ke dalam plastik bening besar. Tim juga mengamankan 1 unit smartphone realme note 70 warna hitam," ungkapnya.
Dikatakan, tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka melakukan hal tersebut di karena biar mendapatkan keuntungan, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya. (MT-07)
Komentar