Sekilas Info

Personel Polda Maluku Diduga Aniaya Warga di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Polda Maluku sementara menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan personel Direktorat Binmas Polda Maluku Bripka Marlon Pietersz terhadap seorang warga bernama Belger Passau, yang terjadi di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (27/9/2025).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jelasnya, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe.

“Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban,” jelasnya

Dalam insiden yang sama, katanya, ibu Bripka Marlon, yang bernama Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari Gusti Lawalatta, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.

“Korban Belger Passau mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada  Minggu (28/9/2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor. Sedangkan Welmientje Pietersz,  juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang  tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah Belger Passau dan Gusti Lawalatta,” katanya.

Untuk kedua laporan tersebut, jelasnya, kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku. Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Ia mengaku, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.

“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!