Sekilas Info

Jaksa Tuntut Pemilik Ganja di Ambon 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, menuntut Muhammad Rizal Rery alis Isro terdakwa pemilik Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 13.37 gram dengan pidana selama 5 Tahun Penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Leonard Tuankotta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan agenda tuntutan yang dipimpin majelis hakim diketuai Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (7/10/2025).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, sebagaimana di atur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Muhammad Rizal Rery alis Osro dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakawa tetap ditahan," tandas JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 800 juta.

"Supaya terdakwa membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak dibayar diganti Subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

JPU menyebutkan barang bukti terdakwa berupa 1 buah paket kiriman dengan alamat penerima BTN Kanawa (KB. Cengke) yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi yang diduga Narkotika jenis ganja, dengan berat total keseluruhan paket 13.37 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram, sisanya 12.87 gram, satu unit handphone merek infinix Smart 8 warna putih dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Jumat tanggal 4 Juli 2025 Pukul 12.31 Wit, tahun 2025, bertempat di depan kantor PT. Mitra Lintas Maluku Jalan Wem Reawaru Kelurahan Uritetu Kecamatan, Sirimau Kota Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!