Sekilas Info

Usut Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku, Ini Penjelasan Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku telah dilaporkan ke Polda Maluku.

Laporan tersebut dibuat oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku Theodoron Makarios Soulisa selaku pelapor sekaligus, Kamis (9/10/2025.)

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Jumat (10/10/2025) menjelaskan peristiwa pengrusakan tersebut terjadi Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIT, di di area kantor DPD Partai Golkar Maluku yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Sesuai  laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya, yang diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Akibat dari peristiwa itu, katanya, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta.

“Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisas,” katanyai.

Sementara itu, Theodoron Makarios Soulisa selaku pelapor mengaku pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, katanya, motif dugaan pengrusakan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal, sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.

“Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!