Wakil Ketua DPRD Tanimbar Asal PKS Larang Bangun Kapel

AMBON, MalukuTerkini.com – Sikap tak menghargai kebebasan beragama ditunjukkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Reza Fordatkosu.
Hal itu ditunjukan oleh Polisti PKS tersebut saat melarang pembangun kapel di Desa Letdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kapel merupakan bangunan kecil yang digunakan untuk beribadah, khususnya yang beragama Kristen Katolik. Kapal tersebut dibangun karena jarak dari Desa Letdalam ke gereja yang ada di Desa Bomaki sangat jauh.
Akibat pelarangan tersebut membuat ratusan umat dari Paroki Tri Tunggal Maha Kudus Sifnana yang merupakan paroki yang membawa umat yang berada di Desa Sifnana, Bomaki, Letdalam, Lermatang berbondong-bondong datangi kantor Polres Kepulauan Tanimbar, Jumat (10/10/2025)
untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Reza dan dua warga Desa Latdalam lainnya yaitu Eko Falirat dan Cande Refwalu.
"Kami datang atas rasa ketidakpuasan atas oknum yang menjadi ujung tombak demokrasi, justru mengkhianati demokrasi itu sendiri dengan memancing amarah dari kami umat yang dicederai," tuntut tokoh masyarakat Desa Sifnana C Lamere.
Begitu juga Tokoh Pemuda Sifnana O Fenanlampir, dihadapan Wakapolres, pimpinan DPRD hingga pimpinan PKS setempat, menegaskan agar segera memproses anggota DPRD tersebut beserta dua oknum warga, karena ketiga pihak ini dianggap telah mencederai kerukunan umat beragama.
"Dari Sifnana kami jaga toleransi umat beragama. Kami sudah jadi masyarakat heterogen dan kami menjadi icon menjaga kerukunan umat beragama. Tetapi hari ini kami dicabik-cabik oleh anggota DPRD dari dapil kami sendiri," tandasnya.
Pernyataan Anggota DPRD Resa Fordatkosu yang dianggap intoleran yakni melarang untuk membangun gedung apapun terhadap tanah yang telah bersertifikat milik Gereja Tri Tunggal Maha Kudus. Begitu juga dua oknum warga Latdalam lainnya yang secara terang-terangan melarang pembangunan rumah ibadah ataupun sejenisnya di atas tanah tersebut.
Menyikapi tuntutan massa ini, Wakil Ketua DPRD KKT Apolonia Laratmase menegaaskan DPRD akan merekomendasikan kepada polisi untuk menindaklanjuti laporan polisi terhadap pihak-pihak yang terlibat intoleran, karena telah membuat keresahan umat beragama di Tanimbar.
"Untuk proses di lembaga DPRD tentuhal ini akan ditindaklanjuti oleh badan kehormatan. Sesuai permintaan pendemo untuk waktu 3x24 jam bagi kami berproses, maka kami akan tetap menindaklanjutinya," tandasnya.
Sementara itu, Wakapolres Tanimbar Kompol Wilhemus Minanlarat, mengaku pihaknya telah menerima laporan warga ini dan akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hasilnya bagaimana, kami akan sampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan. Berikan kami waktu untuk bekerja," ungkapnya. (MT-06)
Komentar