Kajati & Wakajati Maluku Dimutasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Praeetyo dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Abdullah Noer Deny dimutasi
Mutasi dimaksud tertuang Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republin Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin tertanggal 13 Oktober 2025.
Dalam salinan keputusan tersebut yang diperoleh malukuterkini.com, Senin (13/10/2025), tertera Kajati Agoes Soenanto Prasetyo mendapat tugas baru sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Penggantinya yaitu Rudy Irmawan yang saat ini menjabat Direktur Pertimbagan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Sementara Wakajati Abdullah Noer Deny yang baru beberapa bulan menjabat mendapat tugas baru sebagai Wakajati Sum,atera Utara.
Penggantinya yaitu Adhi Prabowo yang saat ini bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung. (MT-04)
Komentar