Sekilas Info

Pembunuh Warga di Pasar Benteng Ambon Serahkan Diri

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Merven Souhoka pelaku pemnbunuhan terhadap Yopi Frans Tomatala yang terjadi di Kawasan Pasar Benteng, Gudang Arang Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon menyerahkan ke Mapolsek Nusaniwe.

Kasat reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-puau Lease, Kompol Androyuan Elim di Ambon, Senin (13/10/2025) menjelaskan kasus tersebut  berawal Jumat (10/10/2025)  sekitar pukul 01.00 WIT.

“Awalnya korban sementara dalam pengaruh alkohol kemudian korban saling mengejek dengan tersangka yang saat itu jaraknya berseberangan jalan. Saat itu tersangka pun langsung menghampiri korban dan memukul korban menggunakan belakang pisau lipat mengenai kepala korban. Kejadian itu sempat dilerai oleh salah satu saksi berna. Melki,” jelasnya..

Dikatakan, tersangka keudian pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk membeli rokok.

"Berselang  15 menit kemudian tersangka kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah ternyata kamar milik tersangka sudah terbakar sehingga tersangka pun emosi dan langsung pergi menghampiri korban di kos-kosan tempat tinggal korban  dan menganiaya korban," katanya.

Usai menganiaya korban, jelas Kasat Reskrim, tersangka langsung  menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe.

“Barang bukti yang ditemukan dan sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik 1  buah Pisau Lipat warna silver yang disita dari tersangka, 1  buah baju kaos berwarna merah yang digunakan korban, 1 buah celana warna cream yang digunakan korban, 1 buah Obeng dengan warna hitam kuning yang digunakan korban, 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman kejadian yang disita dari pemlik cctv di sekitaran tempat kejadian,” rincinya.

Ilustrasi

Ia mengaku tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!