Kakanwil Kemenkum Maluku: Regulasi Indikasi Geografis Lindungi Produk Lokal

AMBON, MalukuTerkini.com - Busana tradisional, semangat kolaboratif, dan fokus pada pelestarian kekayaan lokal menjadi pemandangan yang menyegarkan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Selasa (14/10/2025).
Mengusung tema “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2022”, kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan disambut antusias oleh para peserta.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya, ia menegaskan diskusi ini merupakan bagian penting dari upaya menyerap masukan langsung dari para pelaku dan pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, strategi kebijakan tidak dapat dirumuskan secara efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, dan lembaga pemerintah daerah.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendengarkan pengalaman, tantangan, dan aspirasi di lapangan, terutama dalam hal perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal. Kami berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi yang konkret dan bermanfaat bagi pengembangan kebijakan ke depan,” ungkanya.
Andry menjelaskan kolaborasi yang solid, komunikasi yang efektif, dan komitmen bersama menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan indikasi geografis di Indonesia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Maluku atas penyelenggaraan kegiatan yang menurutnya bukan hanya berdampak strategis, tetapi juga memperkuat identitas budaya di tengah arus globalisasi.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang tidak hanya menyampaikan materi substantif, tetapi juga hadir mengenakan busana khas daerah, yaitu tenun ikat Tanimbar dan baju cele khas Ambon. Pakaian tradisional ini bukan sekadar simbol, melainkan cerminan nyata dari produk indikasi geografis yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri dalam paparannya menekankan pentingnya regulasi indikasi geografis dalam melindungi produk lokal yang memiliki keunikan berdasarkan wilayah.
Ia menyatakan perlindungan ini tidak hanya sebatas pada nama produk, tetapi juga mencakup kualitas, reputasi, serta karakteristik yang lahir dari kondisi geografis dan kultural tertentu.
Selanjutnya, Irma Mariana Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual, memaparkan strategi implementasi dari peraturan terbaru.
Ia menyoroti sejumlah tantangan administratif dan teknis yang masih dihadapi daerah dalam proses pendaftaran produk, serta mendorong sinergi lintas sektor untuk mempercepat pengakuan terhadap produk-produk unggulan dari Maluku.
Menutup sesi paparan, Prof. Dr. Teng Berlianty, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, mengulas aspek yuridis dari perubahan regulasi terkait.
Ia menekankan pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat dan pelaku usaha, agar perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis dapat berjalan optimal.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong dialog kebijakan yang bersifat praktis sekaligus akademik. (MT-04)
Komentar