1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

MKN Maluku Bahas Penyitaan Minuta Akta

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menggelar rapat terkait persetujuan penyitaan minuta akta, Kamis, (16/10/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum krusial dalam memastikan proses hukum berjalan transparan, tertib, dan tetap menghormati peran notaris sebagai pejabat umum.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adytias Ananda, yang juga merupakan anggota MKN.

Dalam arahannya, Reza menjelaskan maksud pelaksanaan rapat serta menegaskan pentingnya ketelitian dan keterbukaan dalam setiap proses penyitaan minuta akta.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap proses hukum yang adil dan terukur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku sekaligus Ketua MKN, Saiful Sahri menyampaikan sambutan resmi.

Ia menekankan setiap pengambilan salinan minuta akta harus dilakukan secara hati-hati, sesuai ketentuan, dan tidak boleh mengabaikan hak serta kewajiban para pihak yang terkait.

“Prosedur hukum harus dijalankan secara profesional. Namun, marwah jabatan notaris juga harus tetap kita jaga,” tandasnya.

Agenda rapat dilanjutkan dengan pemaparan kronologis oleh Notaris  Muhammad Husain Tuasikal, yang menjelaskan secara rinci latar belakang perkara dan kuasa yang diberikan oleh pihak-pihak terkait. Yang kemudian ditanggapi oleh Notaris Jan Marco Pattipeilohy, yang mengajukan pertanyaan mengenai bentuk dan ruang lingkup kuasa, apakah dikeluarkan secara terpisah oleh beberapa koperasi atau digabungkan dalam satu dokumen.

Mahrita Lakburlawal turut memberikan pandangan. Ia menilai penjelasan yang disampaikan telah lengkap secara administratif, namun perlu ada kejelasan lebih lanjut mengenai batasan penggunaan kuasa tersebut. Menurutnya, kejelasan ini penting agar proses hukum tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Setelah mendengar seluruh masukan, Majelis menyimpulkan untuk menyetujui permohonan pengambilan salinan minuta akta notaris. Majelis juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperlambat penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses dijalankan sesuai prosedur dan disertai berita acara resmi.

Melalui keputusan ini, MKN Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, serta menjaga integritas jabatan notaris. (MT-04)

Berita Lainnya