Dua Pemilik Sabu Divonis Ringan Hakim PN Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadila Negeri (PN) Ambon, memvonis dua orang terdakwa pemilik sabu.
Dua orang terdakwa masing-masing, Randi Titawano dan Alfian Musin alias Ian.
Keduanya divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Kamis (23/10/2025).
Vonis hakim ini ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yang menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa pemilik dua paket narkoba dengan berat 0,73 kilogram divonis bersalah dalam sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Hakim dalam amat putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘sebagai Penyalahguna Narkotika golongan I bukan Tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada kedua terdakwa Randi Titawano dan Alfian Musin alias Ian, masing-masing selama 10 bulan penjara," tandas hakim.
Sebagaimaa diketahui, JPU dalam dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap 31 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Y Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tepatnya di depan Masjid Darul Hasanah.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total 0.73 gram, serta 2 buah plester berwarna orange. (MT-04)











Komentar