Sekilas Info

Jaksa Geledah Bank Maluku Cabang Tual

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual  melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, Rabu (22/10/2025).

Penggeledahan pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan proses penggeledahan guna kepentingan penyidikan  Kejaksaan Negeri Tual dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025.

"Saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp 2.675.820.000,00  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelas Ardy di Ambon, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya dari keseluruhan anggaran tersebut, terdiri dari 120  penerima bantuan dengan jumlah dana bantuan berupa uang yang diperoleh masing-masing penerima yakni sebesar Rp22.298.500,00 yang sudah mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan.

Selanjutnya di dalam pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2), masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DPRB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan, sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh.

Selain itu, toko/penyedia yang ditunjuk dalam hal ini CV. Rahmat Barokah Jaya, penunjukannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya pun juga tidak memiliki toko, sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan toko/penyedia.

Selain itu, bahan material yang disalurkan tidak juga sesuai dengan DPRB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material, akan tetapi pencairan anggaran tersebut telah dilakukan 100% ke rekening CV. Rahmat Barokah Jaya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!