Kanwil Kemenkum Siap Gelar Pelatihan Paralegal di Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Angkatan III, sebagai upaya memperkuat peran paralegal di seluruh wilayah Maluku, Selasa (28/10/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, dan menjadi langkah awal menuju pembukaan resmi pelatihan yang dijadwalkan pada 1 November 2025.
Pelatihan ini ditujukan bagi para paralegal yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tujuh wilayah yaitu Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam rapat tersebut, dibahas persiapan teknis pelaksanaan pelatihan yang akan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Para peserta diimbau menggunakan laptop atau telepon genggam yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Pemerintah desa, negeri, kelurahan, dan ohoi juga diminta mendukung pelatihan ini dengan menyediakan akses jaringan internet di wilayah masing-masing.
Pelatihan akan berlangsung selama empat hari, menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, organisasi bantuan hukum, serta pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Setiap peserta diwajibkan mengisi daftar hadir sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat paralegal.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menekankan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal.
Ia berharap pelatihan dapat melahirkan paralegal profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan hukum berkualitas di desa, negeri, kelurahan, maupun ohoi.
“Pelatihan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke pelosok Maluku,” ungkapnya.
Saiful berharap dengan terselenggaranya pelatihan ini, para paralegal dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendampingi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma, sehingga cita-cita menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Maluku dapat semakin terwujud. (MT-04)