Sekilas Info

Setubuhi 2 Anak Kandungnya, Petugas Satpol PP SBB Divonis 20 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ABT dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Ia terbukti mencabuli dan menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Vonis majelis hakim  dibacakan langsung dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (3/11/2025).

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencabulan serta persetubuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim juga menegaskan, perbuatan terdakwa tidak ditemukan hal yang meringakan hanya yang memberatkan terhadap diri terdakwa.

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan waktu yang ditentukan. "Terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika ditak dibayar makan digantikan dengan subsider 4 bulan kurungan," jelasnya.

Selama sidang terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (MT-04

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!