Pansus DPRD Ambon Uji Publik Ranperda PPA
AMBON, MalukuTerkini.com - Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan, Senin (10/11/2025).
Uji publik dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Chiients Aldi Sarimanella didampingi Wakil Ketua pansus Hardianto, Kepala Dinas PPPAMD Meggy M Lekatompessy.
Uji publik terhadap ranperda ini sebagai upaya dalam mewujudkan keadilan terkhususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
Uji publik berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, serta perwakilan RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.
Ketua Pansus Aldi Sarimanella kepada wartawan menjelaskan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kota Ambon dalam memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Perda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari harmonisasi hingga uji publik hari ini. Kita berharap, aturan ini nantinya benar-benar dapat menyentuh masyarakat secara langsung, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” jelasnya.
Dikatakan, Ranperda ini memiliki asas yang meliputi penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Ranperda ini juga mengatur secara jelas mekanisme penanganan jika kekerasan justru dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua, maka sudah ada pasal-pasal yang mengatur mekanisme tindak lanjutnya," katanya.
Untuk pelaksanaannya di lapangan akan dikoordinasikan dengan dinas-dinas teknis terkait.
Adapun tujuan penyusunan Ranperda tersebut mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban, Menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan serta, Memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Pansus berharap, kehadiran perda baru ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Ambon. Mengingat sejumlah aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini, maka pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Harapan kami, pemerintah kota bisa menindaklanjuti perda ini dengan serius. Karena data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak, sehingga harus ada langkah konkret agar perda ini betul-betul menyentuh masyarakat yang menjadi korban,” ungkapnya. (MT-04)