Kejari SBT Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Ini Rinciannya
AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menusnahkan barang bukti dari beberapa perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari SBT yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT I Ketut Sudiarta.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten I Sekda SBT, Kasat Reskrim Polres SBT, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten SBT serta jajaran para Kepala Seksi dan Pengawai Kejari SBT.
Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
- Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 100 liter yang dikemas dalam 20 plastik rol berukuran 5 liter, dari terpidana Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo;
- Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 55 liter yang dikemas dalam 11 plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Semi Rumakeffing;
- 1 Buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, dari terpidana Hapsa Buatan;
- 1 buah senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop, 156 (seratus lima puluh enam) butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merek VOXAL yang bertuliskan CREATE pada bagian depan dan belakang, dari terpidana Muhammad Mauly Lessy;
- 1 buah baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian depan VOLCOM STONE, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan (satu) unit Handphone merek VIVO Y19s berwarna Magnetic Black, dari terpidana Hadi Susanto;
- 1 Buah Handphone Merk warna silver dengan Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238, dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 Buah Handphone Merk OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 danNomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, dari terpidana Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul.
(MT-04)