1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Aniaya Keponakan, Paman Rudi Ditangkap di Malra

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap LL alias Rudi, pelaku penganiayaan terhadap perempuan yang terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Malra, pada 15 Oktober 2025 lalu.

“Pelaku meganiaya korban KL alias Kori, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai keponakan dari pelaku,” ungkap Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy kepada wartawan di Langgur, Kabupaten Malra, Rabu (12/11/2025).

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan.

“Tindak kekerasan tersebut diduga dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Ia mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan LL alias Rudi sebagai tersangka.

“Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” katanya.

AKBP Rian Suhendi menegaskan Polres Malra akan terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

“Polres Malra tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan beradab,” tandasnya. (MT-04)

Berita Lainnya