Sekilas Info

Sosialisasi KUHP Nasional, Kanwil Kemenkum Maluku Bangun Kesadaran Baru ASN

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menjadi motor penggerak perubahan dalam sistem hukum pidana nasional melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (13/11/2025).

Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memahami dan menginternalisasi nilai-nilai hukum pidana modern yang berkeadilan dan berkepribadian Indonesia.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abd.Malik Wagola, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Sem Tangke, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa lahirnya KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. “KUHP baru ini menjadi simbol kedaulatan hukum bangsa, menggantikan sistem hukum pidana peninggalan kolonial yang telah berlaku selama lebih dari satu abad,” ungkap Saiful.

Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam di kalangan ASN Kementerian Hukum agar dapat menjadi pelopor dalam menyebarluaskan pemahaman hukum yang benar di masyarakat.

Lebih lanjut, Saiful menuturkan bahwa penerapan KUHP Nasional memerlukan sinergi lintas lembaga dan kesiapan sumber daya manusia yang memahami paradigma baru pemidanaan.

“Kita perlu menanamkan nilai keadilan yang humanis dan korektif agar hukum tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memulihkan kehidupan,” tandasnya.

Penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, dengan tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”. Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional mencerminkan semangat reformasi hukum pidana Indonesia yang mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Selain itu, JFT Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Christi Fidelis Leiwakabessy, turut memberikan paparan mengenai peran ASN dalam mendukung penyebarluasan nilai-nilai hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dinamis dan interaktif melalui sesi tanya jawab. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen kuat jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam menyukseskan implementasi KUHP Nasional sebagai wujud nyata transformasi hukum menuju Indonesia yang berkeadilan dan berdaulat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!