1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sidang Kasus BBM Ilegal di Tanimbar, Jaksa Sebut Banyak Indikasi Penyimpangan

Oleh ,

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam persidangan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa La Kamaludin alias La Toi mengungkapkan banyak indikasi penyimpangan dalam mekanisme pembelian dan pengangkutan BBM.

Hal ini ditegaskan JPU, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan terdakwa La Toi di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin hakim I Made Bima Cahyadii.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak La Toi, memberikan keterangan yang meringankan, terutama terkait waktu terdakwa memperoleh BBM.

"JPU dalam analisisnya menyampaikan bahwa keterangan saksi yang bersifat meringankan tersebut belum dapat menghapus atau meniadakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi," tandas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Senin (17/11/2025),

Ia mengaku masih terdapat sejumlah fakta hukum yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan mekanisme pembelian dan pengangkutan BBM oleh La Toi, termasuk perbedaan antara keterangan terdakwa sendiri dan temuan awal yang diperoleh penyidik.

“Dalam persidangan itu, JPU juga menyoroti terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang memadai terkait peruntukan BBM yang dibeli,” ujarnya.

Perkara ini mendapat atensi dari masyarakat, khususnya para nelayan dan pemilik kapal kecil, mengingat BBM bersubsidi merupakan komponen vital dalam aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Beberapa kelompok nelayan diketahui mengikuti perkembangan perkara ini melalui pemberitaan media lokal dan komunikasi antarwilayah, sebab putusan pengadilan nantinya dipandang dapat memberikan dampak terhadap pola pengawasan BBM bersubsidi di lapangan. (MT-06)

Berita Lainnya