Kejari Tanimbar Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Inkracht

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupeten Kepulauan Tanimbar musnahkan ratusan barang bukti dari 22 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti yang ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (25/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama dalam keteragannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (25/11/2025) merincikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara pidana dengan jenis perkara antara lain pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, perkara narkotika dan perkara obat-obatan ilegal.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait perkara tindak pidana, obat-obatan ilegal sebanyak 31 jenis, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara,” rincinya.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (MT-06)










Komentar