Dua Ranperbup Tanimbar Diharmonisasikan Kanwil Kemenkum Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kepulauan Tanimbar sebagai langkah strategis memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah, Senin (1/12/2025).
Rapat diikuti oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Tanimbar, Kepala Bagian Organisasi Setda Kepulauan Tanimbar, Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku.
Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan yaitu Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati terkait pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, dan Ranperbup tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2025–2029.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono menegaskan harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional di tingkat daerah.
“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan merupakan komitmen bersama untuk membangun ekosistem regulasi yang kuat sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Menurutnya proses ini harus sejalan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur asas pembentukan serta asas muatan peraturan perundang-undangan.
Selain pembahasan rancangan peraturan, ia turut mengapresiasi kerja kolaboratif antara Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan Kanwil Kemenkum Maluku dalam berbagai program.
Ia mengatakan sinergi tersebut merupakan langkah nyata dalam mendorong keteraturan hukum dan memperkuat supremasi hukum di Bumi Duan Lolat. (MT-04)